- Carding, Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.
- Typosquatter, yakni memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah.
- Serangan terhadap aspek Confidentiality, yakni penyadapan nama account dan PIN dari pengguna Internet Banking. Penyadapan dapat dilakukan pada sisi terminal (komputer) yang digunakan oleh nasabah atau pada jaringan (network) yang mengantarkan data dari sisi nasabah ke penyedia jasa Internet Banking. Penyadapan di sisi komputer dapat dilakukan dengan memasang program keylogger yang dapat mencatat kunci yang diketikkan oleh pengguna. Penggunaan keylogger ini tidak terpengaruh oleh pengamanan di sisi jaringan karena apa yang diketikkan oleh nasabah (sebelum terenkripsi) tercatat dalam sebuah berkas. Penyadapan di sisi jaringan dapat dilakukan dengan memasang program sniffer yang dapat menyadap data-data yang dikirimkan melalui jaringan Internet.Pengamanan di sisi network dilakukan dengan menggunakan enkripsi. Teknologi yang umum digunakan adalah Secure Socket Layer (SSL) dengan panjang kunci 128 bit. Pengamanan di sisi komputer yang digunakan nasabah sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan banyaknya kombinasi dari lingkungan nasabah. Jika nasabah mengakses Internet Banking dari tempat yang dia tidak kenal atau yang meragukan integritasnya seperti misalnya warnet yang tidak jelas, maka kemungkinan penyadapan di sisi terminal dapat terjadi.
- Serangan terhadap availability dikenal dengan istilah Denial of Service (DoS) attack. Sayangnya serangan seperti ini mudah dilakukan di Internet dikarenakan teknologi yang ada saat ini masih menggunakan IP (Internet Protocol) versi 4. Mekanisme pengamanan untuk menjaga ketersediaan layanan antara lain menggunakan backup sites, DoS filter, Intrusion Detection System (IDS), network monitoring, Disaster Recovery Plan (DRP), Business Process Resumption. Istilah istilah ini memang sering membingungkan (dan menakutkan). Mereka adalah teknik dan mekanisme untuk meningkatkan keandalan.
- Bahaya keamanan yang bersumber dari aspek non teknis ketika ada pihak ketiga yang mengetahui nomor pin pengguna SMS-Banking. Pihak ketiga tersebut dapat muncul dari operator telepon seluler maupun orang terdekat nasabah sendiri. Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS Banking, maka biasanya verifikasinya berupa masukkan digit ke – x dan ke – x pin Anda. Apabila kombinasi pin tersebut sudah lengkap, dan si pengguna sms banking tidak pernah menghapus history sms nya, maka orang yang membaca isi sms tersebut bisa mengetahui pin si nasabah, dan dapat menyalahgunakan pin tersebut dalam sms banking. Misalnya mentransfer uang ke rekening tertentu tanpa sepengetahuan si pemilik handphone.
Kejahatan Elektronis yang Dapat Terjadi pada Sebuah Bank
Diposting oleh Raissa Amanda Putri, S.Kom, M.T.I. on Minggu, 24 Juni 2012Label: bank, cybercrime, elektronis, kejahatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar